TV
One dituduh telah melakukan pelanggaran berat dalam salah satu siaran
beritanya. Pelanggaran berat tersebut adalah memasang foto tokoh masyarakat
sebagai orang lain (terduga teroris) dalam Senin (24/09) di acara kabar petang
TV-One pada pkl. 18.30 WIB yang memberitakan jaringan teroris. TV-One dengan
sengaja telah menyiarkan foto DR. Muhammad Arifin Badri, MA sebagai orang lain
(Baderi) dan memasukkannya kedalam jaringan teroris Thoriq. Demikian dikutip dari
Indonesia Media Watch (IMW).
Apa
yang dilakukan oleh TV-One dengan memajang foto Pembina KPMI (Komunitas
Pengusaha Muslim Indonesia) ini adalah sebuah pelanggaran berat. TV-One telah
melanggar isi dari UU No.32/2002 pasal 36; ayat (5) huruf a. Isi siaran
dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong.
Mengingat
bahwa DR. Muhammad Arifin Badri, MA merupakan lulusan S3 Universitas Islam
Madinah, merupakan warga negara Indonesia yang menjadi panutan umat beragama
dan berdasarkan penelusuran IMW memiliki hubungan yang istimewa dengan
Pemerintah Saudi Arabia. Maka IMW menilai perlu memasukan pelanggaran pada si
UU No.32/2002 pasal 36; Ayat (6) Isi siaran dilarang memperolokkan,
merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat
manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Sebagai
catatan, IMW menyayangkan tidak maksimalnya itikad baik TV-One yang melakukan
koreksi pada siaran berikutnya, tapi tidak melakukan permohonan maaf dan
penjelasan secara komprehensif kepada publik atas kesalahan yang telah
dilakukan dalam siaran sebelumnya. Padahal siaran yang dilakukan TV-One
sebelumnya telah merusak nama baik dan berpotensi menghilangkan nyawa DR.
Muhammad Arifin Badri, MA dan keluarga.
DR.
Muhammad Arifin Badri, MA adalah salah satu ustadz Salafi yang mengisi berbagai
kajian di radio Rodja, radio Muslim, dan berbagai majalah komunitas Salafi
Indonesia. Dapatkan info-info islami di islampeace-inside.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar