Mantan
anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang juga inisiator terbentuknya
Pansus Century, Muhammad Misbakhun meyakini keterlibatan sejumlah petinggi
negara dalam Kasus Bank Century. “Century itu melibatkan figur penting di
negara ini,” kata Misbakhun kepada sejumlah wartawan, Sabtu malam (28/7/2012),
di bilangan Senayan Jakarta.
Misbakhun
mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, dia dapat membuktikan bahwa
Wakil Presiden Boediono berperan besar dalam skandal kasus Bank Century.
Menurutnya, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia ketika itu banyak keliru
dalam menentukan kebijakan terhadap Bank Century.
Ini
misalnya terlihat dari surat-menyurat yang dilakukan antara Bank Indonesia
dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). “Sangat jelas dalam surat
menyurat BI dengan KSSK ada kesalahan mendasar yang dilakukan Boeudiono, mulai
dari akte sampai data yang diparaf Boediono,” papar Misbakhun.
Bukan
hanya Boediono, Misbakhun juga meyakini keterlibatan SBY dalam kasus skandal
Bank Century. Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, terlihat
jelas petunjuk serta arahan yang diberikan SBY dalam menangani Bank Century.
“(Kasus)
Century itu minimal Boediono dipenjara, SBY menyusul, kemudian Sri Mulyani
mengikuti,” tegas Misbakhun.
Ketika
ditanya apakah Misbakhun berani membuktikan pernyataannya dia mengaku siap.
“Saya punya bukti yang benar dan otentik. Semua ada. Bukan cuma akta, ada data
yang dimanipulasi,” tuturnya.
Sebagaimana
diketahui, Misbakhun merupakan salah satu inisiator terbentuknya Pansus Century
di DPR. Di tengah upaya membongkar kasus Bank Century, Mabes Polri menetapkan
Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat kredit (letter of
kredit) senilai USD 22,5 juta ke Bank Century.
Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat menetapkan Misbakhun bersalah dan memvonis satu tahun
penjara. Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1)
KUHP.
Tidak
terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Misbakhun naik banding
ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding Misbakhun di tolak. Majelis Hakim
menambah masa hukumannya menjadi dua tahun penjara. Berikutnya Misbakhun
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi juga ditolak. Namun pada 5 Juli 2012
lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Misbakhun.
Ketua
Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar menyatakan
Misbakhun tidak bersalah. “Itu (kasus L/C) bagian dari upaya sistematis
menjatuhkan hasil pansus. Agar publik menyangka inisiator Pansus juga terlibat
kasus Bank Century,” ujar Misbakhun.
0 komentar:
Posting Komentar