Pemerintah Kabupaten Kampar, Riau, tengah menyiapkan peraturan daerah tentang larangan menonton televisi dan kewajiban mengaji di waktu Magrib. Pemerintah setempat berharap peraturan itu dapat menjadi solusi mengurangi angka kriminalitas di Kampar.
Peraturan bernilai syariah itu mewajibkan seluruh warga Kampar mematikan televisi mulai pukul 18.30 hingga 19.30. Waktu tersebut bertepatan dengan awal waktu Magrib hingga usai salat Isya. Umat Islam di Kampar harus membaca kitab suci Alquran selama waktu tersebut.
Bupati Kampar Jefry Noer mengatakan, peraturan itu untuk menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya penyakit sosial. Rencana itu menuai kontra. Beberapa pihak menganggap peraturan tersebut menghambat warga beraktivitas di luar rumah, seperti melakukan kegiatan usaha
0 komentar:
Posting Komentar