Di
antara tanda dekatnya kiamat yang telah dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam adalah tersebarnya perzinahan, dan salah satu trend zina zaman
ini yang 'dihalalkan' oleh Syiah adalah nikah mut'ah.
Kisah-kisah
nikah mut'ah yang biasa kita dengar terjadi secara tertutup antara satu person
dengan person yang lain, saat ini, bahkan sejak beberapa tahun yang lalu,
praktek zina mut'ah ini telah dipromosikan secara terang-terangan dan
terbuka.
Facebook
yang merupakan situs jejaring sosial yang paling populer di dunia saat ini
digunakan oleh mereka sebagai wadah praktek promosi kegiatan prostitusi
tersebut, mereka membentuk group dengan nama akun "MARI NIKAH MUT'AH"
(yang tidak percaya silakan buka sendiri), berikut ini hasil sacn group
tersebut,
klik gambar untuk memperbesar |
Bentuk
Ijab Qabul Nikah Mut'ah di atas tertulis,
CALON
WANITA MENGUCAPKAN IJAB متّعتك نفسى فى المدّة المعلومة على المهر المعلوم (
MATTA'TUKA NAFSIY FIL MUDDATIL MA'LUMAH ALAL MAHRIL MA'LUM ) ARTINYA SAYA
MUT'AHKAN DIRI SAYA DENGAN ANDA DENGAN JANGKA MASA YG DIKETAHUI( DISEPAKATI )
DAN MAHAR YG DIKETAHUI ( DISEPAKATI ), apbila selesai saja calon wanita
mengucapkan IJAB maka calon lelaki dengan segera mengucapkan QABUL yaitu dengan
kata قبلت ( QABILTU ) ARTINYA SAYA TERIMA, dengan selesainya ucapan ijab qabul
maka sahlah kedua calon itu menjadi suami istri dan calon lelaki wajib
memberikan maharnya dengan segera
Group
ini dibentuk pada tanggal 5 Mei 2010, dan telah dilike oleh 827 orang sampai
hari ini. Pada kolom perkenalannya tertulis "NIKAH MUTAAH dalam Islam
dapat menyelesaikan masalah hubungan antar pria dan wanita yang ingin berniat
menjauhi dosa besar iaiitu berzina. dst........"
Na'udzubillah
min dzalik.....
Padahal
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Wahai manusia, aku
pernah membolehkan kamu melakukan mut'ah dengan wanita. Kemudian Allah telah
mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Oleh karena itu, jika masih ada yang
memiliki wanita yang diperoleh melalui jalan mut'ah maka hendaklah ia melepaskannya
dan janganlah kamu mengambil sedikit pun dari apa yang telah kamu berikan
kepada mereka" (HR. Muslim)
Hadits
ini juga merupakan salah satu dalil pertimbangan Majelis Ulama Indonesia untuk
menetapkan bahwa Nikah Mut'ah hukumnya adalah HARAM, fatwa ini ditetapkan pada
tanggal 25 Oktober 1997. (Lihat Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak
1975, Penerbit Erlangga, hal 379)
0 komentar:
Posting Komentar