Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
”Katakanlah:"Tidaklah aku dapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-An’aam: 145)
Dan
al-Qur’an mensifati Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dengan
firman-Nya:
” ….Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ..." (QS. Al-A’raaf: 157)
Ilmu
pengetahuan (Sains) telah menetapkan dengan ketetapan yang tidak menyisakan
keraguan bahwa darah yang Allah ciptakan dalam daging binatang, membawa bakteri
dan keburukan (bahaya) yang banyak. Dan dari sini kita bisa mengetahui hikmah
dan tujuan syari’at dari penyembelihan binatang yang diperintahkan oleh
Syari’at Islam sebelum seseorang mengkonsumsi daging hewan tersebut. Hal itu
karena dalam penyembelihan terjadi proses pengeluaran darah yang kotor dan
berbahaya tersebut.
Dan
rahasia dalam pengharaman darah adalah apa yang telah dibuktikan oleh ilmu
pengetahuan modern pada hari ini bahwa darah adalah sarang yang bagus untuk
perkembangbiakan bakteri dan pertumbuhannya. Kemudian lebih dari itu ia tidak
mengandung gizi sedikit pun, akan tetapi ia justru menyebabkan gangguan
pencernaan, sampai-sampai jika sebagian dari darah tersebut dimasukkan ke dalam
perut (lambung) manusia, maka secara langsung lambung akan memuntahkannya, atau
darah tersebut akan keluar bersama kotoran dalam bentuk hitam tanpa dicerna
(oleh lambung).
Dan
semua penelitian ilmiah dalam bidang ini menguatkan (mendukung), bahwa
bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh minum darah atau memasaknya adalah sangat
besar, dikarenakan bakteri-bakteri yang terkandung dalam darah, terlebih lagi
bahwasanya darah -berbeda dengan apa yang dibayangkan - adalah unsur yang
sangat miskin (tidak mengandung) gizi, dan bahwasanya kadar protein yang
terkandung dalam darah telah bercampur dengan unsur-unsur (zat-zat) yang sangat
beracun, dan sangat berbahaya. Hal yang menjadikan seseorang untuk
mengkonsumsinya berada dalam risiko besar, dan menjerumuskan dirinya ke dalam
kebinasaan. Bahkan yang lebih berbahaya dari itu, darah mengandung unsur-unsur
beracun, yang berada di garis terdepannya adalah karbon dioksida, sebuah gas
mematikan “mencekik”. Dan ini menjelaskan juga larangan memakan binatang yang
mati tercekik. Hal itu karena binatang yang mati “tercekik” ia tidaklah mati
melainkan hanya karena bertumpuknya gas ini (karbondioksida) dalam darahnya
yang menyebabkan kematiannya.
Dan
apa yang telah kami kemukakan di atas berupa akibat-akibat (efek-efek) yang
membahayakan yang ditimbulkan dari pengkonsumsian darah sudah cukup –menurut
pandangan saya- untuk mengharamkannya dan untuk pembuatan aturan (hukum) yang melarang
untuk mengkonsumsinya.
Masih
ada Kami katakan:”Bahwa sesungguhnya Islam telah mentoleransi darah yang
sedikit, disebabkan sulitnya seseorang untuk menghindarinya, dan ketiadaan
bahaya di dalamnya. Oleh sebab itu darah yang dilarang dalam nash Alquran
disifati dengan لمسفوح (darah yang mengucur/mengalir) dalam firman-Nya:
” Atau darah yang mengalir.” (QS. Al-An’aam: 145)
Hal
ini menunjukkan bahwa darah yang terjebak dalam daging (berada dalam daging dan
tidakmemancar ketika disembelih) tidak masuk ke dalam larangan ini. Imam
ath-Thabari rahimahullah mengatakan dalam hal ini:" Dalam pensyaratan yang
ditetapkan oleh Dzat Yang Mahaterpuji ketika menjelaskan kepada hamba-Nya
tentang haramnya darah, bahwasanya darah tersebut disyaratkan harus yang
mengalir (memancar) adalah bukti yang jelas bahwasanya jika ia tidak
tercurah/mengalir (tetap berada di dalam daging setelah proses penyembelihan)
hukumnya adalah halal dan tidak najis."
Mahasuci
Dzat yang telah mengajarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apa yang
tidak beliau ketahui, dan Dia mengabarkan kenikmatan yang diberikan tersebut
dengan firman-Nya:
” …Dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan karunia Allah adalah sangat besar atasmu.” (QS. An-Nisaa’: 113)
Mahasuci
Dzat yang telah memuliakan makhluk-Nya ini dengan agama yang benar, jalan lurus,
dan cara hidup yang jelas:
” …Sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepada kalian banyak dari isi Al-Kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan kitab yang menerangkan.” (QS. Al-Maa’idah: 15)
0 komentar:
Posting Komentar