Tahun
1987 pernah terbit sebuah tulisan yang berjudul “Kesepakatan yang Mengikat
Antara Amerika Serikat dan Negara-Negara dalam Dewan Kerjasama Teluk.” Tulisan tersebut
dipersiapkan oleh Husain Musa dan diajukan oleh Said Sayf yang kemudian diterbitkan
sebuah media di Beirut. Di sini, kami sekedar ingin mengingatkan kembali sebagian
isi dan penjelasan mengenai kesepakatan tersebut. Sebab, dalam tulisan tersebut
terungkap keserakahan Amerika di wilayah Teluk sejak beberapa tahun yang lalu,
jauh sebelum Perang Teluk I dan sebelum Peristiwa II September 2001.
Pada
bagian yang paling awal, tulisan tersebut mengungkapkan:
Kehadiran
militer Amerika dalam jumlah banyak di Teluk Arab sejak paruh terakhir tahun
1987, yang dibawa oleh sebuah kapal, dan dengan membawa kapal-kapal penyapu
ranjau multinasional Eropa, tidak datang secara tiba-tiba; tidak pula karena
perkembangan Perang Irak-Iran, atau karena kebutuhan Kuwait untuk menjaga
tangki-tangki minyaknya dan berbagai serangan udara. Akan tetapi, kehadiran militer
Amerika itu, di satu sisi dimaksudkan sebagai bentuk pengukuhan hubungan
Amerika yang bersifat hegemonik atas negara-negara di kawasan ini, dan di sisi
lain sebagai pengukuhan markas imperialis. Kehadiran militer Amerika tersebut
juga merupakan implementasi langsung, bukan saja dari sejumlah kesepakatan
militer dan keberadaan militer di negara-negara yang ada di kawasan ini, tetapi
juga dari sejumlah kesepakatan lain dalam berbagai bentuknya. Kehadiran
sejumlah banyak militer imperialis ini didorong oleh sejumlah sebab dan telah
menimbulkan berbagai akibat yang buruk
Sejak
Perang Dunia II, muncullah Amerika yang tidak merasa perlu mengikutsertakan
Inggris dalam melanjutkan interaksinya dengan Kerajaan Arab Saudi. Sebaliknya,
Amerika merasa perlu menghadirkan secara langsung kekuatan militernya setelah
berbagai perusahaan minyaknya melemah.
SebĂ gaimana
diketahui, pada tahun tersebut, yakni pada tahun 1987, di kawasan ini,
‘nyanyian’ tentang adanya senjata pemusnah massal dan senjata biologi tidak
pernah terdengar; kekhawatiran atas ancaman Saddarn Hussein terhadap
tetangga-tetangganya juga tidak pernah muncul, meskipun saat itu Irak berperang
melawan Iran selama 8 tahun. Meskipun demikian, Amerika memobilisasi kekuatan
militernya ke wilayah kaya minyak itu. Amerika mulai melatih tentara-tentara
marinirnya dan mengerahkan pasukan gerak cepatnya sejak tahun 1980 untuk
terlibat dalam Perang Padang Pasir. Amerika juga mulai melakukan sejumlah
manuver militer di sekitar Mesir atas nama manuver ‘bintang terang’ dan
sebagainya.
SeLanjutnya,
penulis kembali mengingatkan sejumlah kesepakatan yang dibuat Amerika dengan
sejumlah negara Teluk, khususnya Arab Saudi sebagai negara yang paling besar di
kawasan ini.
Penulis
menyatakan:
Sesungguhnya
kesepakatan pertama yang dibuat Amerika dengan Arab Saudi terjadi pada tahun
1933; berkaitan erat dengan perwakilan diplomatik dan konsulat serta
perlindungan hukum, perdagangan, dan pelayaran. Kesepakatan kedua dibuat pada
tahun 1951 dengan judul, “Kesepakatan Umum ‘Titik Keempat’ (Point Four) yang
Khusus Berkenaan dengan Bantuan Teknis Antara Negara Arab Saudi dan Amerika.”
Kesepakatan ketiga juga dibuat pada tahun 1951 bagi pembangunan pangkalan
militer Amerika yang pertama kalinya di Dhahran.
Pada
pasal 5 ayat b terdapat pernyataan:
Ekspedisi
Amerika hanya boleh melintasi wllayah Dhahran saja. Ini adalah merupakan
tambahan atas apa yang disebutkan pada ayat a, yang berkaitan dengan masalah
pesawat-pesawat militer Amerika dan pasukan-pasukan militer Amerika.
Sementara
itu, pada pasal ke-6 ayat a disebutkan: Untuk menjamin Iancarnya berbagai
aktivitas dan pelayanan teknis secaro baik dan optimal di Bandara Dhahran,
utusan Amerika diperkenankan untuk melakukan perbaikan, pengubahan, dan
penggantian— semata-mata demi tujuan perbaikan— berbagai perusahaan dan
bangunannya. Amerika juga boleh membuat berbagai bangunan dan berbagai
kemudahan lainnya di sejumlah landasan terbang dan tempat-tempat
pesawat-pesawat terbang; memasang berbagai alat pengintaian udara (radar) dan
berbagai alat intelijen tanpa kabel; menyediakan berbagai bantuan penerbangan
udaranya yang dipandang penting demi sejumlah tujuan yang dikehendaki dalam
kesepakatan ini.
Di
dalam kesepakatan ini terdapat sejumlah pasal lain dengan syarat-syarat yang
siap menjadi ‘bom waktu’.
Pada
tahun yang sama, yakni tahun 1951, juga dibuat kesepakatan khusus yang bertema,
“Program Bantuan Pertahanan Timbal Balik.” Perhatikanlah penggunaan istilah
‘timbal-balik’ pada kesepakatan tersebut. Padahal, berkaitan dengan kesepakatan
yang dilakukan Saudi pada tahun 1951 untuk pertahanan ‘timbal balik’ itu, orang
yang berakal pasti memahami bahwa kesepakatan tersebut meniscayakan pihak yang
kuat mendominasi pihak yang lemah.
Pada
pasal ke-2 dalam kesepakatan tersebut antara lain terdapat pernyataan: Pemerintah
Arab Saudi menyukai untuk mengambil manfaat berupa bantuan produk senjata dari
Amerika dan agar Amerika mengirimkan utusan yang terdiri dari pasukan militer
laut dan kekuatan udara sesuai dengan bagian-bagian tertentu dari sejumlah program
pelatihan serta membuat satu langkah bagi serah-terima senjata-senjata
tersebut.
Pada
pasal ke-4 disebutkan: Pemerintah Amerika Serikat siap untuk—berdasarkan
pengajuan permintaan bantuan senjata— mengutus sejumlah orang yang memiliki
kemampuan dan kapabilitas dari kalangan tentara darat, laut, dan udara Amerika
untuk menyelenggarakan pelatihan penggunaan perangkat militer sebagaimana yang
diminta dalam kesepakatan.
Pada pasal 5 dinyatakan: Amerika, sejauh mungkin, akan menerima para pelajar Arab Saudi dan kalangan militernya yang dipandang layak untuk belajar dan mengikuti pelatihan di Amerika.
Pada tahun yang sama juga dibuat “Kesepakatan Khusus Program Bantuan Pendapatan Alami”, yakni pendapatan dari minyak, gas, dan barang tambang/mineral.
Sementara
itu, pada tanggal 17 Januari 1951, juga telah dibuat, “Kesepakatan Program
Persenjataan Massal” antara Amerika dan Arab Saudi. Kesepakatan tersebut
menetapkan bahwa pelaksanaannya disempurnakan melalui utusan kerjasama teknis
menteri luar negeri. Pada tahun yang sama, juga ditandatangani, “Kesepakatan
Khusus Program Kerjasama Teknis Bidang Pertambangan/Mineral” dan berkaitan
dengan pelatihan kerja dan pendidikan.
TanggaL
27 Juni 1953 dibuat kesepakatan di seputar utusan pelatih militer Amerika dan
tempat penandatangannya di Makkah. Pasal 4 dari butir-butir kesepakatan
tersebut berbunyi: Kewajiban-kewajiban Dewan Penasihat meliputi upaya membantu
dan memberikan konsultasi kepada Menteri Pertahanan dan Penerbangan Kerajaan
Arab Saudi serta bagi kesatuan-kesatuan kekuatan bersenjata Arab Saudi dalam
sejumlah perkara tertentu dengan membuat Iangkah-langkah, pengaturan,
dasar-dasar administrasi, dan metode pelatihan militer sebagai bentuk
implementasi kesepakatan Menteni Pertahanan dan Penerbangan Kerajaan dengan
kepala Dewan Penasihat. Pelatihan mencakup pula penggunaan berbagai macam
senjata, strategi militer, dan logistik. Para anggota Dewan Penasihat
dibolehkan—dalam rangka menunaikan berbagai kewajibannya—untuk melakukan
infeksi dan penyelidikan militer serta melaksanakan kewajiban-kewajiban lain
yang disarankan oleh kepala Dewan Penasihat dan disetujui oleh Menteri
Pertahanan dan Penerbangan Kerajaan Saudi.
Pada
butir ke-5 juga disebutkan: Setiap anggota Dewan Penasihat tidak boleh
menyebarluaskan cara apa pun kepada pemerintahan asing atau individu mana pun
dan dimana pun tanpa diberi hak untuk melakukan penyelidikan atas topik rahasia
atau khusus yang telah ditelaah atau disikapi sesuai dengan kedudukannya
sebagai anggota Dewan Penasihat.
Sebuah kesepakatan juga telah dibuat berkenaan dengan hak-hak untuk menggunakan Pangkalan Dhahran pada tahun 1957. Pada pasal 1 tercantum pernyataan:
Pemerintah Amerika memahami berbagai penjelasan Yang Mulia Penguasa Saudi kepada Presiden Amerika Eisenhower dan mengakui kebutuhan Kerajaan Saudi untuk memperkuat kekuatan persenjataannya demi tujuan-tujuan pertahanan Kerajaan di Bandara Dhahran.
Selanjutnya, pada awal bulan Maret tahun 1957 dibuat kesepakatan untuk memperluas Pelabuhan ad-Dimam. Pada tanggal 10-13 November tahun 1958 dibuat kesepakatan seputar Pesawat-pesawat terbang Phantom, yang kemudian dibuat sekali lagi pada tanggal 22 Maret tahun 1963. Pada pasal 2 di antaranya terdapat pernyataan: Tujuan dan penyediaan pesawat-pesawat tersebut adalah demi pertahanan resmi tanah-tanah Kerajaan Saudi melawan musuh sesuai dengan yang disepakati dalam Piagam PBB.
TanggaL 24 Mei 1965 dibuat kesepakatan seputar pengembangan militer yang pada masa depan dipimpin oleh para teknisi Amerika.
TanggaL
4 April tahun 1972 dibuat kesepakatan seputar hak-hak istimewa (previlege) dan
perlindungan bagi para pekerja Amerika.
Tanggal
8 Juni 1974 dibuat kesepakatan seputar kerjasasama Amerika-Saudi dalam bidang
ekonomi, teknologi, industri, dan suplai bagi Kerajaan sesuai dengan yang
dibutuhkan demi tujuan-tujuan pertahanan.
Pada
tanggal 4 Juni 1980 dibuat kesepakatan mengenai berbagai kemudahan militer
antara Amerika dan penguasa Amman yang mana Amerika memiliki hak untuk
menggunakan Pangkalan Amman.
Tahun
1975 dibuat kesepakatan untuk menyewa Pangkalan al-Jafir di Bahrain. Ini adalah
untuk memperbarui kesepakatan yang pernah dibuat tahun 1971
Tanggal
24 Februari 1975, hal-hal yang tidak yang dilanjutkan pada tanggal 15 Juni
tahun yang sama, dibuat kesepakatan antara Kuwait dan Amerika dengan nama,
‘Kerjasama Timbal Balik demi Pertahanan, Bantuan Peralatan, Pelayanan bagi
Keperluan Pertahanan, dan Pembangunan Kantor Kerjasama.”
Pada
15-21 Juni 1975 dibuat kesepakatan seputar pembelian senjata dan pelayanan
pertahanan antara Amerika dan negara-negara yang tergabung dalam Emirat Arab.
Semua
kesepakatan di atas dibuat sebelum Perang Teluk I dan sebelum terjadinya
Peristiwa 11 September 2001. Sebagaimana diketahui, kesepakatan militer yang
terjadi setelah Perang Teluk dan Peristiwa 11 September 2001 antara Amerika dan
negara-negara Teluk dianggap sebagai bentuk pertahanan negara-negara Teluk
dalam melawan Irak atau dipandang demi menjaga negara-negara tersebut dari
serangan para teroris pasca Peledakan 11 September 2001. Jika demikian, atas
dasar apa dibuat berbagai kesepakatan militer tersebut jauh sebelum Perang
Teluk dan Peristiwa 11 September 2001? Sebab, tidak ada latar belakang atau
sebab yang nyata—yang dapat menyesatkan umat Islam—di seputar berbagai
kesepakatan tersebut. Oleh karena itulah, mereka berupaya sekuat tenaga agar
berbagai kesepakatan tersebut dapat dilangsungkan secara rahasia antara Amerika
dan negara-negara tersebut.
Tulisan
di atas tidak mencakup seluruh ketamakan Amerika di seputar Teluk dan
kesepakatan yang dibuatnya dengan negara-negara Teluk. Akan tetapi, berbagai
kesepakatan Amerika dengan negara-negara di wilayah itu serta berbagai
pangkaLan militer tersebut merupakan jalan masuk bagi pangkalan-pangkalan
berikutnya yang jauh lebih besar dan lebih berbahaya di Saudi, Qatar, dan lain
sebagainya.
Semua
kesepakatan dan pangkalan militer yang dibuat di atas adalah sekadar kenyataan
yang tersingkap dan tampak ke permukaan. Sementara itu, hal-hal yang tidak
tersingkap dari berbagai persekongkolan dan manuver antara Amerika dan para
anteknya di negara-negara Teluk adalah jauh lebih besar dan lebih berbahaya.
Oleh karena itu, umat dituntut secara sungguh-sungguh untuk senantiasa terikat
dengan agamanya serta menjaga berbagai kepentingannya dalam rangka mencegah
bercokolnya terus berbagai pangkalan militer yang bisa menjadi sarana untuk
membunuh kaum Muslim di wilayah ini. Umat Islam juga harus bersikap tegas dan
keras di hadapan para penguasa antek Amerika tersebut yang telah menyerahkan
berbagai wilayah darat, laut, dan udaranya kepada Amerika dan sekutunya hingga
mereka menyerahkan tanah-tanah kaum Muslim sejengkal demi sejengkal kepada
orang-orang kafir penjajah.
Allahlah
Penolong orang-orang yang menolong agama-Nya. Allah Swt. berfirman:
Sesungguhnya Allah adalah Mahakuat dan Mahaperkasa. (QS al-Hadid [57]: 25).
1 komentar:
yahh... itu ada hubungannya dengan sejarah awal gerakan wahabi/salafi, yg didukung seenuhnya oleh inggris.
ituah wahabi/salafi .......!!!
Posting Komentar